Jizyah dan Relevansi Modern

Jizyah dan Relevansi Modern

Agustus 4, 2025 0 By Cahya Cantika

Di antara berbagai topik yang sering menjadi sorotan saat membahas hukum Islam klasik, jizyah sering kali muncul dengan konotasi negatif. Sebagian melihatnya sebagai simbol diskriminasi terhadap non-Muslim, sementara sebagian lain menganggapnya sebagai sistem keadilan sosial yang relevan dalam konteks negara berbasis agama. Namun, bagaimana sebenarnya sejarah jizyah? Apakah ia benar-benar bentuk perendahan, atau justru sebaliknya: perlindungan dan keadilan fiskal?

Untuk memahami jizyah secara utuh, kita perlu menelaah konteks historisnya, penafsirannya oleh para mufasir klasik dan modern, serta membandingkannya dengan sistem perpajakan kontemporer.


Apa Itu Jizyah?

Secara bahasa, jizyah berasal dari akar kata Arab jazāʾ yang berarti “imbalan” atau “balasan”. Dalam istilah fikih klasik, jizyah adalah pajak kepala yang dibebankan kepada warga non-Muslim (ahl al-dzimmah) yang tinggal di bawah pemerintahan Islam.

Dasarnya tercantum dalam Al-Qur’an, Surah At-Taubah ayat 29:

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Kemudian… sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)

Ayat ini sering ditafsirkan dengan berbagai pendekatan, mulai dari yang literal hingga kontekstual.


Praktik Historis Jizyah

Masa Nabi Muhammad SAW

Pada masa Rasulullah, jizyah dipungut dari non-Muslim sebagai imbalan atas perlindungan negara Islam, termasuk pembebasan dari kewajiban militer. Jumlahnya berbeda-beda tergantung kemampuan finansial. Bahkan dalam beberapa kasus, orang tua, perempuan, anak-anak, dan fakir miskin dibebaskan dari jizyah.

Contoh: Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan penduduk Najran (Nasrani) yang mencakup jaminan keamanan dan kebebasan beragama, dengan syarat mereka membayar jizyah. Tidak disebutkan adanya penghinaan dalam proses tersebut.

Masa Kekhalifahan

Di era Khulafaur Rasyidin dan Dinasti Umayyah-Abbasiyah, sistem jizyah terus digunakan. Namun, pelaksanaannya tidak selalu konsisten. Pada masa Umar bin Khattab, ada ketentuan bahwa jizyah tidak dipungut dari yang lemah dan tidak boleh memaksa orang non-Muslim membayar lebih dari kemampuannya.

Terkait  Masa Iddah untuk Lelaki: Apakah Ada dan Apa Maknanya?

Namun, dalam sejarah panjang peradaban Islam, muncul juga kasus-kasus penyimpangan, seperti petugas pajak yang memeras atau menghina saat menagih. Ini bukan bagian dari syariat, melainkan kesalahan aparat.


Tafsir Klasik: Apakah Merendahkan?

Beberapa tafsir klasik menyebutkan frasa “wa hum ṣāghirūn” dalam QS. At-Taubah:29 yang diterjemahkan sebagai “dalam keadaan tunduk”.

Contoh:

  • Tafsir Al-Tabari: menyebutkan bahwa non-Muslim harus membayar jizyah dalam keadaan merasa bahwa mereka di bawah perlindungan Islam dan tidak boleh menentang otoritas Islam.
  • Tafsir Al-Qurthubi: menyebutkan bahwa ṣāghirūn bukan berarti dihina secara fisik, tetapi mereka harus menerima posisi subordinat dalam negara Islam.

Namun, ini ditafsirkan dalam konteks negara berbasis agama, di mana warga dibedakan berdasarkan keimanan, bukan berdasarkan status kewarganegaraan seperti hari ini.


Tafsir Kontemporer: Kontekstual dan Keadilan

Para cendekiawan Muslim modern menekankan bahwa jizyah harus dipahami secara kontekstual:

  • Yusuf al-Qaradawi menyebut jizyah sebagai pengganti zakat dan kewajiban militer. Dalam negara modern, pajak umum menggantikan jizyah.
  • Jasser Auda melihat jizyah sebagai mekanisme administratif dalam negara agama, bukan prinsip universal yang harus dipertahankan dalam negara bangsa.
  • Hamza Yusuf menyatakan bahwa dalam praktik awal Islam, non-Muslim dihormati dan bahkan kadang lebih terlindungi daripada Muslim sendiri.

Artinya, sebagian besar ulama kontemporer tidak menganggap jizyah sebagai penghinaan, melainkan bagian dari sistem fiskal yang sudah usang untuk konteks modern.


Apakah Jizyah Lebih Ringan dari Pajak Modern?

Menariknya, banyak sejarawan dan ekonom mencatat bahwa:

  • Jumlah jizyah relatif kecil, tergantung penghasilan (kadang 1 dinar/tahun).
  • Tidak dikenakan pada perempuan, anak-anak, lansia, fakir miskin, bahkan pendeta.
  • Sebagai imbalannya, negara wajib memberikan perlindungan militer dan kebebasan beribadah.

Bandingkan dengan pajak modern yang:

  • Umumnya bersifat wajib bagi semua warga negara.
  • Jumlahnya bisa mencapai 5–30% dari penghasilan (PPh, PPN, dst).
  • Digunakan untuk pembiayaan umum, tanpa jaminan keamanan personal atau kebebasan beragama sebagai syarat tertulis.
Terkait  Doa Minta Jodoh agar Cepat Datang, Amalkan Ini!

Jadi, dalam kerangka waktu abad pertengahan, jizyah bisa dipandang lebih ringan dan adil bagi non-Muslim dibandingkan pajak modern.


Negara Bangsa dan Prinsip Kesetaraan

Namun, di era negara bangsa modern yang didasarkan pada prinsip kesetaraan warga negara tanpa memandang agama, penerapan jizyah dianggap tidak lagi relevan oleh banyak ulama:

  • Negara modern tidak membedakan kewajiban sipil berdasarkan agama.
  • Pajak umum diberlakukan tanpa diskriminasi.
  • Konstitusi negara modern menjamin perlindungan dan layanan publik untuk semua, tidak perlu jizyah sebagai ganti jaminan itu.

Kesimpulan: Apa yang Masih Relevan?

Jizyah dalam sejarah Islam bukanlah bentuk penghinaan, melainkan mekanisme perlindungan sosial yang sesuai dengan struktur negara berbasis agama. Ia menekankan bahwa semua warga, termasuk non-Muslim, memiliki tempat dan perlindungan dalam masyarakat Islam, selama membayar kewajiban fiskal ringan.

Namun, dalam konteks negara modern yang mengedepankan kesetaraan sipil, sistem pajak nasional telah menggantikan jizyah. Para ulama kontemporer pun sepakat bahwa substansi jizyah – keadilan fiskal dan perlindungan – bisa diwujudkan dalam sistem pajak yang adil, tanpa perlu memisahkan warga berdasarkan keyakinan.


Call to Action

Sebagai generasi yang hidup di tengah pluralisme dan negara hukum, penting bagi kita untuk memahami sejarah jizyah secara jujur dan adil. Jangan hanya melihat teks, tapi lihat juga konteks dan maqashid (tujuan) syariah.