Lafaz Ucapan Ijab Kabul Pernikahan: Contoh, Makna, Syarat Sah, dan Dasar Hukumnya
Desember 4, 2025Dalam prosesi pernikahan Islam, ijab kabul merupakan inti dari akad nikah. Tanpa adanya pengucapan ijab (penyerahan) dari wali dan kabul (penerimaan) dari mempelai pria, maka akad tidak dianggap sah menurut syariat. Karena itu, memahami lafaz ucapan ijab kabul yang benar menjadi penting bagi siapa saja yang akan melangsungkan pernikahan, baik di KUA maupun secara syar’i di hadapan wali dan saksi.
Artikel ini membahas contoh lafaz ijab kabul, arti dan maknanya, syarat sah, pendapat ulama, serta dasar hukum kewajiban mengucapkan ijab kabul menurut Islam.
✅ Apa Itu Ijab Kabul dalam Akad Nikah?
Ijab adalah ucapan penyerahan dari wali atau wakil wali, sedangkan kabul adalah ucapan penerimaan dari mempelai laki-laki. Dua kalimat ini disebut sighat akad, yaitu pernyataan kesediaan kedua belah pihak untuk terikat dalam ikatan pernikahan.
Dalam fiqih, ijab kabul adalah rukun akad nikah—tanpa itu tidak dapat disebut pernikahan.
🔎 Dasar Hukum Kewajiban Mengucapkan Ijab Kabul
Para ulama sepakat bahwa pernikahan hanya sah jika dilakukan melalui akad (shighat), yang berupa ucapan ijab dan kabul. Dalilnya:
1. Al-Qur’an
Allah berfirman:
“… Maka dari itu nikahilah mereka dengan seizin keluarga mereka.”
(QS. An-Nisa: 25)
Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan harus melalui izin wali, dan izin itu diucapkan dalam bentuk sighat ijab.
2. Hadis Nabi
Nabi SAW bersabda:
“Tidak sah pernikahan tanpa wali.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Hadis ini menguatkan bahwa wali harus menyatakan penyerahan, yang ditunaikan melalui lafaz ijab.
3. Ijma’ Ulama
Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa akad nikah harus dilakukan dengan ucapan yang jelas, bukan isyarat (kecuali pada orang yang tidak mampu berbicara).
Dalam kitab Fiqhus Sunnah dan Kifayatul Akhyar, dijelaskan bahwa akad nikah adalah shighat ijab dan kabul yang diucapkan dengan lafaz yang jelas dan dapat didengar saksi.
🕌 Contoh Lafaz Ijab Kabul Pernikahan yang Sah
Berikut adalah contoh lafaz ijab dari wali atau penghulu:
Contoh Ijab (Wali)
Bahasa Indonesia:
“Saya nikahkan engkau dengan putri saya (nama), dengan mahar tersebut.”
Bahasa Arab:
“زوجتك ابنتي (اسمها) على المهر المذكور.”
Contoh Kabul (Mempelai Pria)
Bahasa Indonesia:
“Saya terima nikahnya (nama) binti (nama ayahnya) dengan mahar tersebut.”
Bahasa Arab:
“قبلت نكاحها على المهر المذكور.”
Lafaz ini sederhana, lugas, dan sesuai aturan syariat.
📌 Syarat Sah Ijab Kabul dalam Pernikahan
Para ulama menjelaskan syarat sebagai berikut:
1. Ijab dan kabul harus terjadi dalam satu majelis
Tidak boleh terputus lama, tidak boleh berpindah topik lain.
2. Ucapan harus jelas dan mudah dipahami
Tidak boleh samar atau metaforis.
3. Ucapan kabul harus sesuai dengan ijab
Jika wali berkata “aku nikahkan”, maka pengantin menjawab “aku terima nikahnya”.
4. Diucapkan oleh wali sah dan diterima mempelai pria sendiri
Tidak boleh diwakilkan oleh orang lain untuk mengucapkan kabul (kecuali akad wakalah).
5. Dihadiri dua saksi laki-laki muslim
Dalil: HR. Tirmidzi – “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”
📚 Kenapa Harus Mengucapkan Ijab Kabul Secara Lantang dan Jelas?
Karena dalam fiqih, nikah adalah akad. Sebagaimana jual beli membutuhkan ucapan penawaran dan penerimaan, pernikahan pun harus ada penyataan verbal agar saksi dapat mendengar dan memastikan keabsahannya.
Tujuannya:
- memastikan kerelaan dua pihak,
- mencegah perselisihan di kemudian hari,
- menjadi bukti sahnya akad di hadapan saksi dan masyarakat,
- mengikuti sunnah Nabi dalam tata cara menikahkan seseorang.
🟩 Makna dan Filosofi Ijab Kabul
Di balik ucapannya yang singkat, ijab kabul mengandung nilai:
- komitmen suami untuk bertanggung jawab,
- kerelaan wali menyerahkan amanah,
- persaksian publik atas akad suci,
- sertifikasi syar’i bahwa pernikahan sah di hadapan Allah.
📘 Variasi Lafaz Ijab Kabul yang Sering Dipakai di Indonesia
1. Lafaz Ijab oleh Wali Kandung:
“Saya nikahkan engkau dengan putri kandung saya (nama), dengan mahar tersebut.”
2. Lafaz Ijab oleh Wali Hakim (KUA):
“Saya nikahkan dan saya kahwinkan saudari (nama) kepada engkau, dengan mahar tersebut.”
3. Lafaz Kabul oleh Mempelai Pria:
“Saya terima nikah dan kawinnya (nama) binti (nama ayah) dengan mahar tersebut, tunai.”
Di KUA, lafaz sering menggunakan frasa “nikah dan kawin” untuk meminimalisir sengketa.
FAQ Singkat
{
"@context": "https://schema.org",
"@type": "FAQPage",
"mainEntity": [
{
"@type": "Question",
"name": "Apa itu ijab kabul dalam pernikahan Islam?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Ijab kabul adalah shighat akad nikah berupa ucapan penyerahan dari wali (ijab) dan ucapan penerimaan dari mempelai pria (kabul). Lafaz ini merupakan rukun utama pernikahan dalam Islam dan menjadi syarat sah sebuah akad nikah."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apakah ijab kabul harus diucapkan secara verbal?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Ya. Para ulama sepakat bahwa ijab kabul harus diucapkan secara jelas dan dapat didengar oleh saksi. Hal ini karena akad nikah adalah akad yang memerlukan pernyataan lisan sebagai tanda kerelaan dua pihak."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apakah lafaz ijab kabul boleh menggunakan bahasa Indonesia?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Boleh. Lafaz ijab kabul bisa menggunakan bahasa Indonesia, Arab, atau bahasa lain asalkan maknanya jelas dan dipahami oleh wali, mempelai, serta para saksi."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apa contoh lafaz ijab dan kabul yang sah?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Contoh ijab dari wali: 'Saya nikahkan engkau dengan putri saya (nama) dengan mahar tersebut.' Contoh kabul dari mempelai pria: 'Saya terima nikahnya (nama) dengan mahar tersebut.'"
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apakah ijab kabul sah jika dilakukan tanpa menyebut mahar?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Ijab kabul tetap sah walaupun mahar tidak disebutkan di dalam lafaz. Namun, mahar harus tetap ditetapkan dan dicatat sebagai bagian dari syarat pernikahan."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Apakah ijab kabul boleh diulang jika salah atau ragu?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Boleh. Jika lafaz kurang jelas, terputus, atau terjadi keraguan, maka ijab atau kabul boleh diulang untuk memastikan kejelasan akad dan kesaksian."
}
},
{
"@type": "Question",
"name": "Siapa saja yang harus hadir saat ijab kabul?",
"acceptedAnswer": {
"@type": "Answer",
"text": "Ijab kabul harus dihadiri oleh wali sah, mempelai pria, serta minimal dua saksi laki-laki muslim yang adil. Tanpa saksi, pernikahan tidak sah menurut syariat."
}
}
]
}
1. Apakah ijab kabul bisa menggunakan bahasa Indonesia?
Ya. Yang penting maknanya jelas dan dipahami oleh wali, pengantin, dan saksi.
2. Apakah boleh membaca ijab kabul dengan teks?
Boleh, selama ucapannya lancar, jelas, dan tidak terputus lama.
3. Bolehkah lafaz ijab kabul diulang?
Boleh jika kurang jelas atau ragu-ragu, tetapi lebih utama satu kali dengan mantap.
4. Apakah ijab kabul sah tanpa mahar disebutkan?
Sah, tetapi mahar wajib disebutkan secara jelas dalam pencatatan akad.
Sebelum belajar lafaz ijab kabul yang benar, yuk lihat contoh ijab kabul yang unik dan menghibur ini.
Video ini hanya untuk hiburan, tidak bermaksud merendahkan siapa pun. Cocok untuk mencairkan suasana sebelum masuk ke pembahasan serius tentang akad nikah.
Kesimpulan
Lafaz ijab kabul adalah inti dari akad nikah dan menjadi rukun yang wajib diucapkan oleh wali dan mempelai pria. Para ulama dan dalil syar’i menegaskan bahwa akad hanya sah dengan shighat ucapan yang jelas, dilakukan dalam satu majelis, serta disaksikan oleh saksi yang adil.
Memahami lafaz ijab kabul bukan hanya untuk kelancaran prosesi, tetapi juga untuk memastikan keabsahan pernikahan secara agama, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab spiritual dan moral memulai kehidupan rumah tangga.
Cahya Cantika adalah alumnus UIN yang aktif sebagai penulis lepas sejak 2021. Ia sering menulis artikel seputar hukum Islam, ibadah, dan kehidupan muslim sehari-hari dengan pendekatan yang mudah dipahami serta mengacu pada sumber-sumber keislaman yang kredibel.





