Lafaz Ucapan Ijab Kabul Pernikahan: Contoh, Makna, Syarat Sah, dan Dasar Hukumnya

Lafaz Ucapan Ijab Kabul Pernikahan: Contoh, Makna, Syarat Sah, dan Dasar Hukumnya

Desember 4, 2025 0 By Cahya Cantika

Dalam prosesi pernikahan Islam, ijab kabul merupakan inti dari akad nikah. Tanpa adanya pengucapan ijab (penyerahan) dari wali dan kabul (penerimaan) dari mempelai pria, maka akad tidak dianggap sah menurut syariat. Karena itu, memahami lafaz ucapan ijab kabul yang benar menjadi penting bagi siapa saja yang akan melangsungkan pernikahan, baik di KUA maupun secara syar’i di hadapan wali dan saksi.

Artikel ini membahas contoh lafaz ijab kabul, arti dan maknanya, syarat sah, pendapat ulama, serta dasar hukum kewajiban mengucapkan ijab kabul menurut Islam.


Apa Itu Ijab Kabul dalam Akad Nikah?

Ijab adalah ucapan penyerahan dari wali atau wakil wali, sedangkan kabul adalah ucapan penerimaan dari mempelai laki-laki. Dua kalimat ini disebut sighat akad, yaitu pernyataan kesediaan kedua belah pihak untuk terikat dalam ikatan pernikahan.

Dalam fiqih, ijab kabul adalah rukun akad nikah—tanpa itu tidak dapat disebut pernikahan.

🔎 Dasar Hukum Kewajiban Mengucapkan Ijab Kabul

Para ulama sepakat bahwa pernikahan hanya sah jika dilakukan melalui akad (shighat), yang berupa ucapan ijab dan kabul. Dalilnya:

1. Al-Qur’an

Allah berfirman:

“… Maka dari itu nikahilah mereka dengan seizin keluarga mereka.”
(QS. An-Nisa: 25)

Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan harus melalui izin wali, dan izin itu diucapkan dalam bentuk sighat ijab.

2. Hadis Nabi

Nabi SAW bersabda:

“Tidak sah pernikahan tanpa wali.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Hadis ini menguatkan bahwa wali harus menyatakan penyerahan, yang ditunaikan melalui lafaz ijab.

3. Ijma’ Ulama

Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa akad nikah harus dilakukan dengan ucapan yang jelas, bukan isyarat (kecuali pada orang yang tidak mampu berbicara).

Dalam kitab Fiqhus Sunnah dan Kifayatul Akhyar, dijelaskan bahwa akad nikah adalah shighat ijab dan kabul yang diucapkan dengan lafaz yang jelas dan dapat didengar saksi.

🕌 Contoh Lafaz Ijab Kabul Pernikahan yang Sah

Berikut adalah contoh lafaz ijab dari wali atau penghulu:

Terkait  Nabi yang tidak Disebutkan dan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an. Siapa Saja?

Contoh Ijab (Wali)

Bahasa Indonesia:

“Saya nikahkan engkau dengan putri saya (nama), dengan mahar tersebut.”

Bahasa Arab:

“زوجتك ابنتي (اسمها) على المهر المذكور.”

Contoh Kabul (Mempelai Pria)

Bahasa Indonesia:

“Saya terima nikahnya (nama) binti (nama ayahnya) dengan mahar tersebut.”

Bahasa Arab:

“قبلت نكاحها على المهر المذكور.”

Lafaz ini sederhana, lugas, dan sesuai aturan syariat.

📌 Syarat Sah Ijab Kabul dalam Pernikahan

Para ulama menjelaskan syarat sebagai berikut:

1. Ijab dan kabul harus terjadi dalam satu majelis

Tidak boleh terputus lama, tidak boleh berpindah topik lain.

2. Ucapan harus jelas dan mudah dipahami

Tidak boleh samar atau metaforis.

3. Ucapan kabul harus sesuai dengan ijab

Jika wali berkata “aku nikahkan”, maka pengantin menjawab “aku terima nikahnya”.

4. Diucapkan oleh wali sah dan diterima mempelai pria sendiri

Tidak boleh diwakilkan oleh orang lain untuk mengucapkan kabul (kecuali akad wakalah).

5. Dihadiri dua saksi laki-laki muslim

Dalil: HR. Tirmidzi – “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”

📚 Kenapa Harus Mengucapkan Ijab Kabul Secara Lantang dan Jelas?

Karena dalam fiqih, nikah adalah akad. Sebagaimana jual beli membutuhkan ucapan penawaran dan penerimaan, pernikahan pun harus ada penyataan verbal agar saksi dapat mendengar dan memastikan keabsahannya.

Tujuannya:

  • memastikan kerelaan dua pihak,
  • mencegah perselisihan di kemudian hari,
  • menjadi bukti sahnya akad di hadapan saksi dan masyarakat,
  • mengikuti sunnah Nabi dalam tata cara menikahkan seseorang.

🟩 Makna dan Filosofi Ijab Kabul

Di balik ucapannya yang singkat, ijab kabul mengandung nilai:

  • komitmen suami untuk bertanggung jawab,
  • kerelaan wali menyerahkan amanah,
  • persaksian publik atas akad suci,
  • sertifikasi syar’i bahwa pernikahan sah di hadapan Allah.

📘 Variasi Lafaz Ijab Kabul yang Sering Dipakai di Indonesia

1. Lafaz Ijab oleh Wali Kandung:

“Saya nikahkan engkau dengan putri kandung saya (nama), dengan mahar tersebut.”

2. Lafaz Ijab oleh Wali Hakim (KUA):

“Saya nikahkan dan saya kahwinkan saudari (nama) kepada engkau, dengan mahar tersebut.”

3. Lafaz Kabul oleh Mempelai Pria:

“Saya terima nikah dan kawinnya (nama) binti (nama ayah) dengan mahar tersebut, tunai.”

Di KUA, lafaz sering menggunakan frasa “nikah dan kawin” untuk meminimalisir sengketa.

Terkait  Pengertian Habib, Siapa Mereka?

FAQ Singkat

Terkait  Pasar Ramadhan, yang Ada di Kota Jogja, Cek!

1. Apakah ijab kabul bisa menggunakan bahasa Indonesia?

Ya. Yang penting maknanya jelas dan dipahami oleh wali, pengantin, dan saksi.

2. Apakah boleh membaca ijab kabul dengan teks?

Boleh, selama ucapannya lancar, jelas, dan tidak terputus lama.

3. Bolehkah lafaz ijab kabul diulang?

Boleh jika kurang jelas atau ragu-ragu, tetapi lebih utama satu kali dengan mantap.

4. Apakah ijab kabul sah tanpa mahar disebutkan?

Sah, tetapi mahar wajib disebutkan secara jelas dalam pencatatan akad.


Sebelum belajar lafaz ijab kabul yang benar, yuk lihat contoh ijab kabul yang unik dan menghibur ini.
Video ini hanya untuk hiburan, tidak bermaksud merendahkan siapa pun. Cocok untuk mencairkan suasana sebelum masuk ke pembahasan serius tentang akad nikah.

Contoh ijab kabul lucu

Kesimpulan

Lafaz ijab kabul adalah inti dari akad nikah dan menjadi rukun yang wajib diucapkan oleh wali dan mempelai pria. Para ulama dan dalil syar’i menegaskan bahwa akad hanya sah dengan shighat ucapan yang jelas, dilakukan dalam satu majelis, serta disaksikan oleh saksi yang adil.

Memahami lafaz ijab kabul bukan hanya untuk kelancaran prosesi, tetapi juga untuk memastikan keabsahan pernikahan secara agama, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab spiritual dan moral memulai kehidupan rumah tangga.